UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIonAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES
FOR FOOD AND AGRICULTURE
(PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN(/p>
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa tujuan nasional Negara Republik Indonesia
sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial;
b. bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya
akan keanekaragaman hayati sehingga perlu dilestarikan
dan dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
seluruh rakyat;
c. bahwa sumber daya genetik tanaman terus menerus
mengalami kemerosotan akibat rendahnya perhatian dan
pemanfaatan sumber daya genetik tanaman serta
berubahnya praktik pertanian tradisional;
d. bahwa untuk mendukung ketahanan pangan dan
pertanian yang berkelanjutan perlu pelestarian dan
pemanfaatan sumber daya genetik tanaman;
e. bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan dan
dinamika permintaan konsumen, diperlukan cadangan
sumber daya genetik tanaman guna pemuliaan tanaman;
f. bahwa untuk penyediaan sumber daya genetik tanaman
diperlukan upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber
daya genetik baik di tingkat nasional maupun secara
global;
g. bahwa petani telah mengembangkan sumber daya genetik
tanaman selama berabad-abad yang menjadi sumber
benih bagi pertanian yang berkelanjutan, sehingga
diperlukan pengakuan dan penghargaan;
h. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan
membangun pertanian berkelanjutan, diperlukan kerja
sarna internasional dan upaya global;
i. bahwa kesadaran secara global akan pentingnya sumber
daya genetik tanaman bagi ketahanan pangan dan
pertanian berkelanjutan telah mendorong kesepakatan
untuk menetapkan International Treaty on Plant Genetic
Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai
Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan
Pertanian pada tanggal 3 November 2001, dalam
Konferensi ke-31 (tiga puluh satu FAO;
j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, perlu
mengesahkan International Treaty on Plant Genetic
Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai
Sumber Daya Genetik Tanaman dengan Undang-Undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat ?), Pasal 11 ayat ? dan ayat ?), Pasal 20,
Pasal 33 ayat ? dan ayat ? Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian
Internasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL
TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND
AGRICULTURE (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA
GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)、/p>
Pasal 1
Mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources
for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya
Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDonESIA TAHUN 2006 NOMOR 23
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID
具体内容请详PENGESAHAN INTERNATIonAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE